Siapa Saja Mahram Kita?

daftar mahram kita
instagram.com/aifahtama

Apakah seorang lelaki yang sudah menikah boleh mencium pipi wanita lain selain istrinya?

Pertanyaan di atas kudapatkan dari Google Question Hub. Apa cuma aku yang baca dan autoketawa? 
Di benak kita tentu jawabannya enggak, kalau bacanya cuma sekali. Tapi coba disimak baik-baik! 
Ternyata bisa jadi jawabannya boleh. Lah kok?

Mencium pipi itu kan hal yang normal, selagi menciumnya pakai pipi juga, atau paling banter dengan hidung. Enggak normal itu kalau pakai telapak tangan, apalagi telapak kaki. Itu namanya kekerasan!

Bukan cuma normal, bahkan beradab jika yang punya pipi adalah anak si lelaki, ibunya, atau saudara kandungnya. Jadi ke mana arahnya ini? Yup, mahram!

Dulu kita menyebutnya muhrim, sebelum akhirnya pada sadar bahwa kata muhrim berarti orang yang ihram. Semoga yang sibuk-sibuk bilang qorona di Iqro’ juga sadar bahwa artinya bukan virus Corona. Alih-alih orang tertarik dengan Islam, malah bikin tepuk jidat. Agamanya bagus, pemeluknya ngawur!

 💧 Amalan Pelebur Dosa 💧

Kembali ke persoalan mahram. Menurut Al-Qur’an, yang termasuk mahram adalah …

Eit, sebentar. Diawali dari pengertian dulu. Mahram adalah perempuan yang haram dinikahi. Ditulis mahram biar sesuai Ejaan Bahasa Indonesia (EBI), dulu kita menyebutnya EYD (ejaan yang disempurnakan). Kayaknya aku sering banget ya, menyisipkan info ini. Ya biar pembaca iluvtari rajin-rajin cek PUEBI, jadi kita pinternya sama-sama.

Karena di bahasa Arab enggak ada huruf ra, maka lebih enak kalau dibaca mahrom. Dan biasanya sih otomatis aja terbaca begitu kan?

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina (Al-Qur’an surah an-Nisaa’ 22-24).

Dari ayat di atas, dengan berbagai sumber penjelasan terkait mahram, maka kesimpulan dan penjabaran yang lebih mudah adalah berikut ini. Simak baik-baik, ya!

Mahram terbagi dua: mahram muabbad (haram dinikahi selamanya), dan mahram muaqqot (keharamannya tergantung kondisi).

siapa saja mahram kita?
Photo by Jagtar Singh on Unsplash

Mahram Muabbad (محرم المؤبد)

Kelompok ini berisi daftar perempuan yang haram dinikahi sejak kita dilahirkan. Sampai kucing bisa bawa motor, hukum ini tidak akan berubah. Siapa saja mereka?

1. Mahram karena keturunan:
  • Ibu, nenek, terus ke atas, baik dari pihak mamak maupun bapak. Yang ini paling gampang diingat, konyol aja kalau ada yang tertarik menikahi neneknya.
  • Anak, cucu, dst.
  • Kakak atau adik, baik seayah atau seibu. Jangan tanya kalau seayah dan seibu!
  • Saudara perempuan ayah, saudara perempuan kakek, terus ke atas.
  • Saudara perempuan ibu, saudara perempuan nenek, terus ke atas.
  • Anak, cucu, dst dari saudara perempuan.
  • Anak, cucu, dst dari saudara laki-laki.

2. Mahram karena pernikahan:
  • Istri ayah, istri kakek, dst. Loh kok sama dengan yang di atas? Bukan. Siapa tahu kan, ayah atau kakekmu punya istri lebih dari satu.
  • Istri dari anak (menantu), istri dari cucu, dst.
  • Mertua, ibunya, dst.
  • Anak perempuan bawaan istri (anak tiri)
  • Cucu perempuan istri, baik dari anak laki-laki atau anak perempuannya.

3. Mahram karena sepersusuan (tanya ibumu ya, siapa saja yang pernah menyusuimu waktu kecil dulu!):
  • Ibu susu dan ibunya.
  • Anak dari ibu susu.
  • Saudara dari ibu susu.
  • Anak dari saudara sepersusuan.
  • Ibu mertua dari ibu susu.
  • Ipar ibu susu.
  • Anak dari saudara susu.
  • Anak perempuan dari suami ibu susu.
  • Istri lain dari suami ibu susu.

Semuanya ada dua puluh satu. Kalau susah menghafalnya, kamu simpan saja halaman artikel ini. Setiap mau nikah, buka lagi tautannya. Jangan lupa like, share, dan minum air putih yang cukup.

Mahram Muaqqot (محرم المؤقت)

Jika penyebab kemahraman ini tidak ada lagi, maka hukumnya berubah (misalnya perceraian, dll). Untuk jelasnya, kamu lihat daftar mahram muaqqot berikut:
  1. Saudara perempuan istri.
  2. Saudara perempuan dari orang tua istri.
  3. Perempuan yang telah bersuami, kecuali suaminya kafir sedangkan ia mualaf (tapi dengan syarat tertentu).
  4. Istri yang sudah ditalak tiga (bukan istri lagi namanya ya, hehe). Sampai dia nikah dengan laki-laki lain, kemudian mereka bercerai. Tapi bukan by design!
  5. Perempuan musyrik.
  6. Perempuan pezina. Jika ia bertobat, harus dibuktikan dengan al-istibra’ (rahimnya bersih setelah haid).
  7. Perempuan yang sedang ihram.
  8. Perempuan kelima, karena dalam Islam jumlah istri dibatasi maksimal 4. Emang seganteng dan sekaya apa sih, empat istri belum cukup?

Nah mahram ini, bukan cuma soal nikah menikah. Tapi juga berduaan, bepergian, bersentuhan, dll. Maka jika dikembalikan ke pertanyaan paling awal, apakah seorang lelaki yang sudah menikah boleh mencium pipi wanita lain selain istrinya? Kita pindah lagi ke pembahasan lain, terkait aurat dan sentuhan.
Mungkin logika kita agak terbalik-balik ketika membaca tentang mahram (saking banyaknya). Sampai-sampai berpikir, kalau mahram tidak boleh dinikahi, berarti mereka boleh melihat aurat? Ya enggak gitu.

Untuk mahram muabbad, aurat yang boleh terlihat adalah yang biasa nampak. Jadi tetap berpakaian yang rapi, meski kamu berada di rumah yang isinya adalah keluarga dan tergolong mahram. Karena setan enggak selugu yang kamu kira.

Sedangkan pada mahram muaqqot, jelas gak ada urusan sama aurat. Tetap harus ditutup. Plus, jika kamu cewek dan satu ruang dengan cewek yang bukan muslim, kamu juga harus menutup aurat secara sempurna.

Terkhusus mahram muaqqot poin pertama, sering kali kudapati orang yang salah paham soal mahram dan aurat. Konkretnya, seorang cewek yang hanya tahu bahwa abang iparnya adalah mahram, sehingga ia tidak menutup aurat di depan si abang.

Padahal, kemahraman ipar tersebut adalah larangan menikahi adik iparnya, bukan kebolehan melihat auratnya. Karena kebablasan semacam ini justru bisa jadi terputusnya alasan mahram tersebut, alias perceraian.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam ditanya tentang ipar, beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR Bukhari dan Muslim).

Itu karena peluang maksiat antaripar terbuka lebar. Sebab di dalam keluarga, umumnya orang menganggap biasa interaksi antara kakak dan adik ipar. Padahal setan sangat pandai mencari celah.

Dan setelah pembahasan tentang mahram dan berbagai topingnya di atas, maka waktunya menjawab pertanyaan, apakah seorang lelaki yang sudah menikah boleh mencium pipi wanita lain selain istrinya?

siapa saja mahram kita?
Photo by @plqml // felipe pelaquim on Unsplash

Jika yang dimaksud adalah cipika-cipiki, maka jawabannya jelas tidak boleh. Jangankan mencium, bersalaman saja dilarang. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, dari  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Rasulullah tidak pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, Aku telah membaiat kalian.

Tapi jika yang dicium adalah anak sendiri, ibu kandung, nenek, …. Kamu balik ke awal lagi!

No comments