Menikah di New Normal, Begini Biar Aman!

nikah new normal

Ketika Corona masih di Wuhan, saat kreator meme sampai menteri di Indonesia meremehkan penyakit yang disebabkan 2019-nCoV (penyebutan untuk virus Corona saat itu), aku dan kawan-kawan di salah satu komunitas blogger berinisiatif menulis tentang corona, sebagai bentuk solidaritas.

Sekarang, per hari ini, korban covid-19 di Indonesia sudah mencapai 45 ribu jiwa lebih, dengan 2400-an di antaranya meninggal dunia.

Banyak yang terkena imbas pandemi ini. Dari perusahaan-perusahaan yang terpaksa mem-PHK karyawan, sampai pasangan yang sudah menetapkan tanggal nikah tapi harus diundur entah sampai kapan.

Indonesia dalam Urutan Corona

Badai pasti berlalu, itu kata lagu lama. Entah punya siapa. Eh lagu bukan sih? Pokoknya itulah. Pada akhirnya di beberapa tempat keadaan berangsur membaik. Indonesia memang belum termasuk.

Malah oleh Deep Knowledge Group, sebuah konsorsium perusahaan dan organisasi nirlaba di Hongkong, Indonesia berada di posisi 97 dari 100 negara yang diurutkan berdasarkan tingkat keamanan dari Covid-19.
nikah new normal

Dari 200 wilayah di dunia yang diteliti, Indonesia masuk kelompok 100 yang aman, “mengungguli” Kamboja, Laos, dan Bahama.

Deep Knowledge Group menggunakan 130 parameter dan 11.400 titik data, meliputi efisiensi karantina, pemantauan dan deteksi, kesiapan kesehatan, serta efisiensi pemerintah. Dari laporan mereka, Swiss ditetapkan sebagai negara teraman dari Covid-19, dan Sudan yang paling tidak aman.

Persiapan Menikah di New Normal

Menikah adalah salah satu amalan yang perlu disegerakan. Segera itu bukan buru-buru ya, Gengs! Tetap perlu persiapan, tapi gak bertele-tele. Kalau masih mau pacaran dulu bahkan sampai bertahun-tahun, biasanya malah jadi buru-buru. Iya, keburu isi. Jadi buru-buru nikah.

Yang cowok jangan senang dulu mengira nikah di tengah pandemi penuh penghematan. Sederhana bagus, pelit jangan. Ini sebenarnya momen yang tepat untuk lebih mempertimbangkan untuk apa uang tabungan yang selama ini telah disiapkan.

Misal, yang tadinya untuk bayar gedung, bisa dialihkan untuk ngontrak rumah. Jadi setelah nikah langsung pisah dari orangtua. Biasanya cepat dewasa tuh!

Sebelum menikah, pastikan kamu dan pasangan sudah terbukti bebas Corona. Caranya dengan mendaftarkan diri untuk covid test di kotamu.

Namanya juga di masa new normal, selama pandemi maupun sesudahnya, akan banyak kegiatan yang dilakukan jarak jauh. Maka untuk mendaftarkan diri ke rumah sakit, lebih aman kamu lakukan secara daring.
nikah new normal

Misalnya lewat laman halodoc.com atau dengan memasang aplikasinya di ponselmu. Dari laman maupun aplikasi halodoc, kamu dapat mendaftarkan diri sekaligus mencari informasi kesehatan terkait covid-19 atau hal lainnya.

Tak hanya untuk keperluan mendaftar tes covid-19, lewat halodoc kamu juga bisa berkonsultasi dengan dokter yang tergabung di sana. Yup, ini bukan laman/aplikasi abal-abal. Halodoc di-handle oleh para pakar kesehatan, jadi kamu gak bakal dapat info ngalor ngidul gaje.

Surat Edaran Kemenag Terkait Menikah di Masa Pandemi

Nah untuk melengkapi persiapanmu di new normal ini, berikut kusalin apa adanya Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mengenai Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Unasan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
  11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.


Sumber informasi: halodoc, merdeka, dan setkab.

13 comments

  1. Halo, kak. Salam kenal. Postingan ini cocok banget dibaca untuk yang ingin segera menikah selama masa pandemi Corona ini ya. Di kampungku belum ada yang menggelar acara pernikahan selama masa pandemi Corona ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. beberapa kenalanku ada sih yg nikah, tapi gak pake resepsi

      Delete
  2. Untung aja nikah sblum Corona, kalau tdk berabeh juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. malah simpel kok, gak perlu rame2. undangan "basi-basi" bisa via medsos, amplop pake gopay, wkwk

      Delete
  3. temen aku juga ada yang baru nikah nih sabtu kemaren, tamunya lebih dibatasi dan memang wajib banget mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan yaa

    ReplyDelete
  4. Semenjak pandemi, temen2 yg dulunya "nanti" jadi gercep. Alasannya? Ada alasan gk ribet dan gk undang banyak org (no julid2 katanya).
    Tapi tetep harus pake protokol kesehatan

    ReplyDelete
  5. Kirain Tari yang menikah, hehehe …

    Menurut saya menikah saat pandemic justru akan membuat kita kembali melihat esensi menikah
    Apakah harus jor joran mengundang ribuan orang
    Atau sekedar memberi tahu kerabat dan tetangga, sesuai yang disyaratkan agama

    ReplyDelete
    Replies
    1. aku dah punya anak, kakak ... heheu

      Delete
  6. Sepertinya kondisi pandemi menjadi hal yang memang untuk merasakan esensi pernikahan itu seperti apa

    ReplyDelete
  7. Klo ngomongin nikah saat pandemi, aq jadi ingat kasus pernikahan di semarang itu , ngeri..
    Harusnya tetap taat protokol ya.

    ReplyDelete
  8. aha, jadi tambah khidmat ya saat pandemi begini ya. Semoga pandemi segera berlalu.

    ReplyDelete
  9. Woaaaa asyik sekali tipsnya. Bener sih, kita memang harus lbih cermat ya mbak saat merencanakan nikah di tengah pandemi.

    ReplyDelete
  10. Ayo sebelum menikah bisa belajar dulu biar makin paham dan tau.

    ReplyDelete